Dianggap Menambah Beban Nelayan, Slamet Minta Presiden Batalkan PP 85 Tahun 2021

13-10-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan presiden Joko Widodo Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

"Saya tegaskan menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dikeluarkan presiden. Kalau tidak bisa membuat nelayan sejahtera, jangan malah membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden untuk membatalkan PP tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

 

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KKP. Tujuan dikeluarkannya PP ini adalah untuk maksimalisasi potensi PNBP di bidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil.

 

Berdasarkan data KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada pada kisaran Rp224 triliun. Sedangkan, 4 tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016). Realisasi PNBP pada tahun tahun tersebut tidak mencapai 1 persen dari nilai produksi perikanan pertahunnya.

 

Secara berturut-turut PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Dengan rincian Rp521 miliar di 2019, Rp448 miliar (2018), Rp491 miliar (2017), dan Rp357 miliar (2016).

 

Kebijakan terkait PNBP tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat khususnya nelayan. Para nelayan beranggapan bahwa kebijakan tersebut akan mengerek pungutan yang harus mereka keluarkan. Tidak tanggung-tanggung nilai kenaikannya hingga berkali lipat.

 

Politisi fraksi PKS ini mengatakan terhadap pungutan PNBP, KKP perlu lebih berhati-hati penerapannya. Pasalnya kenaikan target PNBP dipastikan akan menekan pendapatan nelayan kecil dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal perikanan.

 

“Saya meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk memperhatikan gejolak terkait penerapan PP 85 ini di lapangan. Karena secara eksplisit kenaikan pungutan PNBP akan mendorong menurunnya pendapatan nelayan kecil dan ABK," pungkasnya. (dep/es)

 

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...